Tampilkan postingan dengan label Safety Talk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Safety Talk. Tampilkan semua postingan

5 Makanan Pertajam Penglihatan


Jakarta - Mata yang sehat dan indah sayang jika harus terhalang oleh kacamata. Penyakit mata yang memiliki keterbatasn jarak pandang cukup mengganggu. Penggunaan lensa kontak pun tak selamanya baik. Apa yang sebaiknya dikonsumsi untuk membantu penglihatan lebih jelas?

Anda mungkin menjadi salah satu orang yang mengalami gangguan pada mata. Harus menggunakan alat bantu jika ingin melihat jarak jauh. Saat ini pun tak sedikit anak-anak yang menggunakan kacamata untuk

melihat.

Read More

EFEK SENGATAN LISTRIK


Tidak dapat dipungkiri listrik sangat berguna bagi kehidupan. Manusia akan mengalami kesulitan hidup yang cukup serius manakala satu hari saja listrik di seluruh dunia ini harus dimatikan. Boleh dikatakan listrik merupakan kebutuhan primer kehidupan manusia, mengingat hampir semua kegiatan manusia membutuhkan listrik Sesuai dengan yang kita kenal listrik dibagi menjadi dua yaitu listrik arus AC dan DC. Namun, tidak banyak yang mengetahui pengertian dan perbedaannya.

Read More

Manfaat Kopi untuk Mencegah Berbagai Penyakit


Penelitian yang dilakukan terhadap kopi ternyata masih berlangsung. Hal ini dianggap perlu, karena kopi ternyata masih menyimpan banyak manfaat yang belum terekspos. Bagi Anda yang menggemari kopi, inilah beberapa manfaat kopi yang mungkin belum Anda ketahui.


Mencegah penyakit saraf. Peminum kopi berkafein cenderung tidak akan mengembangkan penyakit Alzheimer dan Parkinson. Kandungan antioksidan di dalam kopi akan mencegah kerusakan sel yang dihubungkan dengan Parkinson. Sedangkan kafein akan menghambat peradangan di dalam otak, yang kerap dikaitkan dengan Alzheimer.

Melindungi gigi. Kopi yang mengandung kaein memiliki kemampuan antibakteri dan antilengket, sehingga dapat menjaga bakteri penyebab lubang menggerogoti lapisan gigi. Minum kopi secangkir setiap hari terbukti dapat mencegah risiko kanker mulut hingga separuhnya. Senyawa yang ditemukan di dalam kopi juga dapat membatasi pertumbuhan sel kanker dan kerusakan DNA.

Menurunkan risiko kanker payudara. Menjelang masa menopause, wanita yang mengonsumsi 4 cangkir kopi sehari mengalami penurunan risiko kanker payudara sebesar 38 persen, demikian menurut sebuah studi yang dipublikasikan di The Journal of Nutrition. Kopi melepaskan phytoestrogen dan flavonoid yang dapat menahan pertumbuhan tumor. Namun konsumsi kurang dari 4 cangkir tidak akan mendapatkan manfaat ini.


Mencegah batu empedu. Batu empedu tumbuh ketika lendir di dalam kantong empedu memerangkap kristal-kristal kolesterol. Xanthine, yang ditemukan di dalam kafein, akan mengurangi lendir dan risiko penyimpanannya. Dua cangkir kopi atau lebih setiap hari akan membantu proses ini.

Melindungi kulit. Konsumsi 2-5 cangkir kopi setiap hari dapat membantu menurunkan risiko kanker kulit nonmelanoma hingga 17 persen. Kafein dapat memacu kulit untuk membunuh sel-sel prakanker, dan juga menghentikan pertumbuhan tumor.
Mencegah diabetes. Orang yang mengonsumsi 3-4 cangkir kopi reguler atau kopi decaf (dengan kadar kafein yang dikurangi) akan menurunkan risiko mengembangkan diabetes tipe II hingga 30 persen. Asam klorogenik dapat membantu mencegah resistensi insulin, yang merupakan pertanda adanya penyakit ini.

Read More

Undang - Undang Lalu - lintas yang Baru






Ketertiban dan Keselamatan

Pasal 106
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi
ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi
ketentuan:

1. rambu perintah atau rambu larangan;
2. Marka Jalan;
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
4. gerakan Lalu Lintas;
5. berhenti dan Parkir;
6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
8. ata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  • Surat Izin Mengemudi;
  • bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan
Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sumber :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




Read More

Penyakit Akibat Getaran

Banyak pekerjaan di industri yang menggunakan alat-alat mekanis dan sebagian dari kekuatan mekanis ini disalurkan kepada tubuh pekerja, dalam bentuk getaran mekanis. Berbeda dengan getaran udara yang pengaruh adalah akustik, getaran mekanis mengakibatkan timbulnya resonansi alat-alat tubuh, sehingga pengaruhnya bersifat mekanis.



Efek mekanis menyebabkan selsel jaringan dapat rusak atau metabolismenya terganggu. Dalam hal ini efek mekanis dapat terjadi pada jaringan, serta rangsangan
reseptor saraf didalam jaringan. Getaran mekanis dibedakan atas getaran seluruh tubuh (whole body vibration) dan getaran alat lengan (tool-hand viobration). Masing-masing menimbulkan penyakit akibat kerja yang berbeda.



Getaran Seluruh Tubuh
Getaran pada seluruh tubuh terutama terjadi pada alat pengangkut, misalnya truk, alat-alat pengangkut pada industri, traktor-traktor pertanian dan sebagainnya. Di samping itu, getaran dari alat-alat berat dapat pula dipindahkan ke seluruh tubuh lewat getaran lantai melalui kaki. Getaran yang penting adalah getaran dari tempat duduk dan topangan kaki, karena diteruskan ke tubuh. Dalam keadaan duduk, seluruh tubuh dapat dianggap satu kesatuan massa terhadap getaran. Pada posisi tubuh yang berbeda dengan arah getaran, penghantaran getaran dapat berbeda-beda. Isi perut pada segala sikap tubuh dapat dianggap sebagi satu kesatuan terhadap getaran sampai dengan 9 Hz. Namun pada frekuensi yang lebih besar, alat- alat yang ada akan mengikuti getaran sendiri-sendiri. Efek getaran dalam tubuh tergantung dari jaringan.

Hal ini didapatkan pada frekuensi alami, yaitu 3 – 9 Hz untuk kesatuan-kesatuan bagian tubuh seperti dada dan perut. Frekuensi lebih tinggi dapat mempengaruhi alat-alat dengan frekuensi alami yang lebih tinggi pula. Leher, kepala dan pinggul, beresonansi baik terhadap getaran pada frekuensi 10 Hz. Getaran-getaran kuat dapat menyebabkan rasa nyeri yang luar biasa. Mata paling banyak dipengaruhi oleh getaran mekanis. Pada frekuensi sampai 4 Hz, mata dapat mengikuti getaran-getaran antara kepala dan sasaran, sedangkan frekuensi selanjutnya mata sudah tidak dapat mengikuti lagi. Pada frekuensi tinggi, penglihatan dapat terganggu.

Gangguan kerja oleh getaran adalah akibat gangguan menggerakan tangan dan menurunnya ketajaman penglihatan. Getaran suatu benda, misalnya alat kerja, dapat dikurangi dengan meletakkan peredam dibawah benda yang bersangkutan terhadap benda yang bergetar, asalkan frekuensi dari bahan tersebut jatuh lebih rendah dibandingkan dengan frekuensi getaran.

Getaran Mekanis pada Lengan
Ada pekerjaan-pekerjaan dalam industri, pertambangan maupun kehutanan, yang menggunakan alat-alat bergetar secara terus menerus. Misalnya pengeboran di pertambangan, gerinda pada pabrik, atau gergaji listrik pada pekerjaan di Kehutanan, dapat menimbulkan gangguan atau kelainan akibat getaran mekanis pada lengan. Gangguan-gangguan tersebut antara lain kelainan dalam peredaran darah dan persarafan, serta kerusakan pada persendian dan tulang.
Gejala kelainan pada peredaran darah dan persarafan sangat mirip dengan fenomena Raynaud. Gejala-gejala awal adalah pucat dan kekakuan pada ujung-ujung jari yang terjadi berulang dapat meluas pada kedua tangan secara asimetris. Serangan berlangsung dari beberapa menit sampai beberapa jam, dengan tingkatan yang berbeda dalam hal intensitas nyeri, kehilangan daya pegang dan pengendalian otot.

Pada kebanyakan tenaga kerja masih dapat berkerja dengan alat-alat yang menimbulkan getaran. Namun bila penyakit semakin memburuk, kapasitas kerja akan terganggu sekali. Serangan akan hilang, jika peredaran darah kembali normal.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain :
Pemanasan tangan ke dalam air panas Pemijatan, sebaiknya dilakukan secara lembut, untuk memperlancar peredaran ke tangan serta menggerakkan tangan secara berputar.

Pengukuran Getaran di Tempat Kerja
Salah satu pengukuran lingkungan yang dilakukan di tempat kerja adalah pengukuran getaran yang dlakukan pada titik-titik yang terdapat kontak atau terdapat aktifitas dari pekerja. Pengukuran getaran dilakukan dengan menggunakan alat khusus, yaitu Vibration Meter.

Seluruh hasil pengukuran di catat dan di dokumentasikan. Berapakah nilai NAB (Nilai Ambang Batas) faktor fisika dari getaran yang diizinkan di tempat kerja? Apakah NAB itu? Berdasarkan Kepmenaker Nomor : Kep-51.Men/1999, NAB adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima oleh tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dan nilai NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det2).



Read More

HENTIKAN CEDERA PADA TULANG BELAKANG

Di sekitar kita masih banyak barang yang harus diangkat dengan tangan. Setiap tahun USA 20% dari 2 juta kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja adalah cedera pada tulang belakang, jadi di USA penderita sakit pinggang bertambah 400.000 setiap tahun.

Cedera pada tulang belakang terbukti terjadi di mana saja, bukan hanya di warehouse dan workshop saja Kombinasi faktor berikut ini adalah penyebab cedera tulang belakang :


  1. Umur Menurunnya daya tahan tulang belakang mulai pada usia sekitar 30 tahun.
  2. Cedera karena Pekerjaan yang diLakukan berulang-ulang dan terus-menerus Terlalu
  3. Banyak Duduk Duduk adalah membengkokkan tulang belakang yang mengakibatkan terputusnya aliran sari makanan untuk bantalan di antara 33 ruas tulang belekang.
  4. Olah Raga Tanpa persiapan dan pemanasan tubuh.
  5. Stres Ketegangan mental, emosi, dan syaraf akan menegangkan otot tulang belakang, sehingga    memperbesar kemungkinan untuk cedera.
  6. Getaran Getaran yang terus-menerus akan memperburuk keadaan (proses keausan dan kerusakan tulang belakang).

Memperkecil proses keausan dan kerusakan tulang belakang

a. Perkirakan beban yang akan anda angkat,kalau berat mintalah bantuan.
b. Ketahuilah dan latihlah cara mengangkat yang benar.
  •   Kuda-kuda kaki yang kuat.
  •   Lipat pada lutut jangan pinggang yang dibungkukkan.
  •   Tarik dagu rapat ke dada.
  •   Jaga tulang belakang tetap lurus.
  •   Angkatlah beban dengan otot paha, bukan dengan otot punggung.
  •   Rapatkan beban ke tubuh anda.



Tips sehari-hari:

  1. Pergunakan tenaga kaki dan paha untuk duduk atau berdiri.
  2. Jaga tulang belakang tetap lurus waktu tidur.
  3. Duduklah dalam posisi tegak dan pinggang ditopang oleh sandaran kursi. Cegah kecelakaan tulang belakang, karena kecelakaan jenis ini masih merupakan kecelakaan berat yang bisa menimpa manusia



Read More

Bahaya Menelepon Kala Berkendara


Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa mengendarai kendaraan sambil menelepon sama bahayanya dengan mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Seorang psikolog dari University of Utah melakukan penelitian terhadap 41 pengendara sebelum akhirnya menarik kesimpulan tersebut



Dr David Strayer, Psikolog dari University of Utah, melakukan penelitian yang dibagi ke dalam 4 (empat) sesi melalui simulator yang didesain sedemikian rupa sehingga mendekati kondisi jalanan sebenarnya sepanjang 24 mil. Selama tiga hari, pengendara membawa mobil dalam berbagai kondisi, setengah mabuk, setelah menyisipkan orange jus bercampur vodka. Selanjutnya dalam kondisi sambil berbicara melalui telepon, baik menggunakan hands-free ataupun tidak.


Hasil menunjukkan, dibanding pengendara dengan kadar alkohol dalam darah melebihi batas normal, pengemudi yang berbicara melalui telepon seluler memiliki kecendrungan 18% lebih banyak untuk menabrak kendaraan di depannya dan bersenggolan dengan mobil di samping belakang. Kalaupun tidak terjadi kecelakaan, laju kendaraan mereka cenderung lebih lambat sehingga mengganggu alur lalu lintas yang akhirnya menyebabkan jalanan macet. Dalam penelitian tersebut juga ditemukan bahwa sukarelawan yang menggunakan ponsel saat berkendara cenderung kehilangan konsentrasi terhadap rambu-rambu jalan dua kali lebih sering ketimbang saat mereka mengemudi tanpa menggunakan ponsel. Mereka juga terbukti lebih lambat bereaksi terhadap rambu jalan yang sempat dia lihat.

Memang telah lama ditengarai pemakaian ponsel saat berkendara berpotensi cukup besar dalam menimbulkan kecelakaan. Bahkan menurut akademisi di Monash University’s Accident Research Centre, pemakaian handsfree dinyatakan tak banyak menolong. Karena sesungguhnya otak manusia tidak didesain untuk mengemudi sekaligus berbicara melalui telepon seluler, meskipun menggunakan alat bantu seperti headset, speaker atau perangkat hands-free. Hal ini didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pecahnya konsentrasi pengemudi lebih banyak disebabkan oleh isi pembicaraan di telepon daripada penyebab lain, seperti menekan-nekan tombol atau memegang ponsel. Selain itu, menelepon saat berkendara juga dapat mengurangi kemampuan anda dalam mendengar lingkungan sekitar karena anda cenderung akan memfokuskan diri ke si penelepon dan pada akhirnya dapat membahayakan si pengendara dan juga orang-orang yang berada di sekitarnya.

Karena itu, disarankan sebaiknya Anda tidak menelepon ketika tengah mengemudikan mobil. Selain hal tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa anda, anda juga akan mempertaruhkan keselamatan orang lain yang berada disekitar anda. Meski demikian, bukan berarti Anda dilarang sama sekali untuk melakukan pembicaraan melalui telepon ketika dalam perjalanan. Hanya saja jika keadaan memaksa Anda untuk menggunakan telepon, sebaiknya Anda menepi dan menghentikan kendaraan sejenak. Atau bicaralah seperlunya, terutama yang penting-penting saja.

(Rani Hartanti – Corp. Communication PT TMT, dari berbagai sumber)



Read More